Kamis, 27 Juli 2017

tugas pemesinAN

 
KOMPONEN MESIN FRAIS DAN PERLENGKAPANNYA
 

              Frais Horizontal                                Frais vertikal

Frais Universal


kepala lepas M.Frais


Poros Frais
collet Frais
side milling cutter

plain milling cutter



face milling cutter

Selasa, 07 Februari 2017

Makalah PAI : Hukum Mencuri Dan Merampok Dalam Islam


 
BAB I
PENDAHULUAN
1.        Latar Belakang
Pada zaman akhir saat ini banyak manusia yang telah melupakan kewajiban dan larangan dalam agama Islam khususnya. Dikota besar ataupun di pedesaan sering kali terjadi tindakan kriminalitas, umumnya mereka mencuri ataupun menyamun (merampok). Demi memenuhi kebutuhan hidup sehingga mereka berani untuk melakukan tindakan haram tersebut.
Mencuri atau merampok dalam Islam dapat diartikan sebagai tindakan mengambil hak harta orang lain tanpa sepengetahuan atau tidak dari pemiliknya. Dalam Islam mencuri, merampok dan menyamun adalah perbuatan yang dilarang. Kebanyakan orang hanya mengerti dasar hukum mencuri, merampok dan menyamun secara mendasar. Dan tanpa ada pemikiran untuk dapat memahami lebih mendalam mengenai hukum tindakan tersebut dalam kajian Islam yang sesungguhnya.
Untuk dapat memahami pengertian mencuri dan menyamun yang dalam artian sesungguhnya. Maka dalam makalah ini akan dijelaskan tentang tindakan mencuri, merampok dan menyamun dalam kajian Islam. Hal tersebut berupa pengertian, dasar hukum, hukuman, syarat dan hikmahnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.       Mencuri
1.         Pengertian Mencuri
Mencuri adalah mengambil harta milik orang lain yang tidak ada hak untuk memilikinya, yang dilakukan tanpa sepengetahuan pemiliknya, dan secara sembunyi-sembunyi. Hukumnya adalah haram dan termasuk dosa besar. Di dalam hadits dikatakan bahwa mencuri merupakan tanda hilangnya iman seseorang.
“tidaklah beriman seorang pezina ketika ia sedang berzina. Tidaklah beriman seorang peminum khamar ketika ia sedang meminum khamar. Tidaklah beriman seorang pencuri ketika ia sedang mencuri.” (H.R Al-Bukhori dari Abu Hurairah : 2295)
2.         Penetapan Adanya Perbuatan Mencuri
Seseorang dianggap telah melakukan pencurian jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
·         Mukallaf, yaitu baligh dan berakal
·         Adanya pengakuan dari pelaku pencurian
·         Dilakukan secara sembunyi-sembunyi
·         Pelaku pencurian tidak memiliki saham terhadap barang yang dicurinya
·         Barang yang dicuri adalah benar milik orang lain
·         Barang yang dicuri mencapai jumlah nishab
·         Barang yang dicuri berada ditempat penyimpanan yang layak
3.         Dasar Hukum Mencuri
Mencuri hukumnya haram secara qhot’iy, karena mengambil harta orang lain secara bathil. Firman Allah :
 

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

(walaa ta/kuluu amwaalakum baynakum bialbaathili watudluu bihaa ilaa alhukkaami lita/kuluu fariiqan min amwaali alnnaasi bial-itsmi wa-antum ta’lamuuna)
 
"Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.'' (Q.S Al-Baqarah :188)

4.         Had (Hukuman) Mencuri
Secara umum, orang yang melakukan pencurian dikenakan had berupa potong tangan. Dasar hukumnya adalah QS. Al-Maidah : 38.
Kemudian Rasulullah SAW menjelaskan secara rinci perihal tingkatan potong tangan kepada pelaku pencurian yang lebih dari satu kali, sebagaimana sabdanya yang diriwayatkan oleh Syafi’i, sebagai berikut urutannya :
a.      Jika mencuri untuk pertama kali, dipotong tangan kanannya
b.      Jika mencuri untuk kedua kalinya, dipotong kaki kirinya
c.       Jika mencuri untuk ketiga kalinya, dipotong tangan kirinya
d.      Jika mencuri untuk keempat kalinya, dipotong kaki kanannya
e.      Jika mencuri untuk kelima kalinya dan seterusnya, dihukum ta’zir dan dipenjara sampai bertaubat, menurut ijma ulama dibunuh
Bagian tubuh yang dipotong adalah pergelangan tangan atau kaki. Hukuman had bagi pencuri laki-laki sama dengan pencuri perempuan. Had pencuri hamba sahaya dan budak wanita sama seperti had orang merdeka. Had tersebut diterapkan ketika mencuri harta kaum muslim atau non muslim.
Disamping dihukum, pencuri tersebut berkewajiban mengembalikan barang yang dicurinya. Jika barang telah tiada maka harus diganti dengan barang serupa atau seharga dengan barang tersebut.
Hukum potong tangan batasnya yaitu sampai pergelangan tangan. Firman Allah “laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Maidah : 38)
Hukum potong tangan akan dijatuhkan apabila memenuhi 7 syarat utama :
1)      Menepati definisi mencuri : makna mencuri disini adalah mengambil harta secara sembunyi-sembunyi dan sorok-sorok. Tidak dikatakan mencuri jika merompak, menggelap uang (pecah amanat), merampas dan meragut.
2)      Barang yang dicuri mencukupi nisab : cukup nisab adalah syarat minimal nilai harta yang dicuri. Nisab pencurian itu adalah seperempat dinar atau 3 dirham. Satu dinar adalah setara dengan 4,25 gram emas. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW, dari Aisyah ra “Tangan pencuri dipotong untuk seperempat dinar atau lebih” (HR Bukhari & Muslim).
3)      Harta yang dicuri adalah harta yang layak dimiliki : Layak (ihtiram) adalah di sisi hukum syarak.
4)      Harat dicuri dari tempat penjagaan: maksudnya barang yang dicuri itu mesti berada di dalam penjagaan, penyimpanan atau pengawasan pemiliknya.
5)      Bukan harta syubahat : dalam harta yang dicuri tidak ada bahagian hak pencuri atau yang membolehkan pencuri itu memakannya. Ini bermakna tidak dikenakan hukuman potong tangan sekiranya si ayah mencuri harta anaknya atau sebaliknya karena Rasulullah SAW bersabda “kamu dan harta kamu adalah milik bapak kamu”.
6)      Pencuri itu akil baligh dan terikat hukuman dalam islam. Taklif ini terkena kepada semua orang termasuk kafir zimmi. Ini karena hadits Nabi SAW menyebut dengan jelas bahwa “diangkat pena dari 3 pihak, orang yang tidur sehingga dia bangun, kanak-kanak sehingga dia baligh, dan orang yang gila sehingga dia berakal’. (HR Muslim). Ini bermakna taklif hukum terkena kepada orang yang berakal dan baligh. Pencuri anak-anak atau orang gila tidak akan dipotong tangan.
7)      Sabit kesalahan mencuri dengan pengakuan atau disaksikan oleh saksi yang adil : pengakuan mencuri dalam sidang penghakiman akan menyebabkan seseorang itu boleh disabit dengan pencurian.
5.         Batasan Kadar (Nishab) Barang Yang Dicuri
Terdapat beberapa pendapat ulama, yaitu :
a.      Mazhab Hanafi berpendapat bahwa nisab barang curian adalah sepuluh dirham
b.      Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa nisab barang curian adalah  ¼ dinar atau sekitar 3,34 gram emas.
c.       Mazhab Maliki dan Hambali berpendapat bahwa nisab barang curian adalah ¼ dinar atau 3 dirham atau sekitar 3,34 – 3,36 gram emas.
Catatan :
Nisab adalah batas minimal niali suatu harta.
Nilai 1 dinar sekitar 10 -12 dirham atau sekitar 13,36 gram emas.
6.         Hikmah Hukuman (Uqubah) Bagi Pencuri
1)      Membuat orang yang mau berbuat pencurian mempertimbangkan seribu kali pertimbangan, sebab hukumannya sangat menyakitkan memalukan dan memberatkan kehidupannya dimasa depan.
2)      Orang jera untuk melakuakn pencurian kembali.
3)      Terpeliharanya harta masyarakat dari gangguan orang lain.
4)      Terciptanya kehidupan kondusif, aman, tentram, bahagia.
5)      Mengurangi atau bahkan menghapus beban siksaan di akhirat bagi pelaku pencurian.
6)      Menimbulkan kesadaran kepada setiap orang agar  menghargai dan menghormati hasil jeri payah orang lain.
B.        Menyamun Dan Merampok
1.         Pengertian Dan Hukum
Dalam istilah syara’ merampok di sebut qhat’utthariq yang artinya “memotong jalan” atau “menjegal” atau di sebut hirabah yang artinya “peperangan”. Adapun secara istilah adalah mengambil harta orang lain dengan cara paksa, kekerasan, ancaman senjata, penganiayaan bahkan kadang kala dengan membunuh pemilik barang.
Menyamun adalah mengambil harta milik orang lain secara paksa dengan menggunakan kekerasan, ancaman senjata dan terkadang disertai penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan di tempat-tempat sunyi. Perbuatan ini termasuk dosa besar karena merupakan suatu kejahatan merampas harta orang lain yang disertai ancaman jiwa, oleh karena hukumnya adalah haram.
Merampok adalah mengambil harta milik orang lain secara paksa dengan menggunakan kekerasan, ancaman senjata dan terkadang disertai penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan di tempat-tempat yang ramai. Sama dengan menyamun hal ini termasuk dosa besar karena merupakan suatu kejahatan merampas harta orang lain yang disertai ancaman jiwa, oleh karena hukumnya adalah haram.
2.         Had (Hukuman) Menyamun Dan Merampok
a.      jika si pelaku merampas dan membunuh si korban, hadnya dihukum mati.
b.      Jika hanya merampas harta korban, hadnya di potong tangan dan kaki secara silang.
c.       Jika hanya membunuh korban tanpa mengambil hartanya, had nya di hukum mati seperti hukum qishas.
d.      Jika belum sempat merampas harta atau membunuh korban, hadnya dihukum penjara atau di buang di suatu tempat asing sampai dia insaf.
3.         Hikmah Bagi Penyamun Dan Perampok
a.      Membuat orang yang mau berbuat pencurian mempertimbangkan seribu kali pertimbangan, sebab hukumannya sangat menyakitkan memalukan dan memberatkan kehidupannya dimasa depan.
b.      Orang jera untuk melakuakn pencurian kembali.
c.       Terpeliharanya harta masyarakat dari gangguan orang lain.
d.      Terciptanya kehidupan kondusif, aman, tentram, bahagia.
e.      Mengurangi atau bahkan menghapus beban siksaan di akhirat bagi pelaku pencurian.
f.        Menimbulkan kesadaran kepada setiap orang agar  menghargai dan menghormati hasil jeri payah orang lain.
BAB III
KESIMPULAN
Mencuri adalah mengambil harta milik orang lain yang tidak ada hak untuk memilikinya, yang dilakukan tanpa sepengetahuan pemiliknya, dan secara sembunyi-sembunyi.
Menyamun adalah mengambil harta milik orang lain secara paksa dengan menggunakan kekerasan, ancaman senjata dan terkadang disertai penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan di tempat-tempat sunyi. 
Merampok adalah mengambil harta milik orang lain secara paksa dengan menggunakan kekerasan, ancaman senjata dan terkadang disertai penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan di tempat-tempat yang ramai. 
Ketiga perbuatan itu dilarang dan haram hukumnya, dan juga sangat mengganggu orang lain, dan sebaiknya dihindari agar kehidupan bermasyarakat tentram, aman dan damai.
DAFTAR PUSTAKA
Internet :

Jumat, 27 Mei 2016

Laporan pembuatan palu`

LAPORAN KERJA BANGKU
MEMBUAT KEPALA PALU

Diajukan untuk Laporan Kerja Bangku Membuat Palu  


DISUSUN OLEH,   

NAMA   : PENDI SANJAY
KELAS :              X  - TP3 


JURUSAN TEKNIK PEMESINAN
SMK KARYA PEMBANGUNAN PADALARANG
2016/2017
 Jl.U.Suryadi No.17 Telp (022) 6809727









PENDAHULUAN
  
  LATAR BELAKANG

Dalam perkembangan teknologi dan kemajuan zaman menuntut adanya sumber daya manusia yang handal dan siap pakai  dan siap diterjunkan dimana saja sehingga perlu adanya wadah pendididkan formal yang menciptakan tenaga yang handal dan trampil. Pendidikan saat ini dilaksanakan dalam perwujudan dan perkembangan teknologi tepat guna sesuai dengan kebutuhan era globalisai, oleh karna itu pendidikan sekarang difokuskan pada pendidikan professional di lapangan maupun di bengkel.

Teknik Kerja Bangku adalah teknik dasar yang harus dikuasai oleh seseorang dalam mengerjakan kerja bangku didalam dunia teknik  permesinan sebagai dasar untuk materi teknik pemesinan pada tingkat selanjutnya. Pekerjaan kerja bangku meliputi berbagai jenis kontruksi geometris yang sesuai dengan perintah kerja. 

Persyaratan kualitas terletak kepada pemahaman seseorang dalam praktek kerja bangku dan pelaksanaannya di tempat kerja yang meliputi : tingkat ketrampilan dasar penguasaaan alat tangan, tingkat kesulitan produk yang dibuat, dan tingkat kepresisian hasil kerja. Kerja bangku tidak hanya menitik beratkan pada pencaapaian hasil kerja, tetapi juga pada prosesnya.Dimana pada proses tersebut lebih menitik beratkan pada etos kerja yang meliputi ketekunan, disiplin, ketahanan, serta teknik sebagai dasar sebelum melanjutkan ke pengerjaan yang menggunakan mesin - mesin produksi.
    
          Tujuan Penulisan dan Manfaat
Adapun tujuan penulisan  makalah ini adalah :

a.       Dapat memahami dan mengerti arti dari kerja bangku.
b.      Dapat menggunakan mesin dan peralatan yang ada pada kerja bangku.
c.       Dapat bekerja dengan baik dan sesuai dengan prosedur yang berlaku pada praktek sesi kerja bangku. 
d.      Dapat menerapkan dan mengembangkan teori saat praktek. 
e.       Untuk mempermudah mahasiswa yang ingin belajar tentang teknik kerja bangku dan cara pembuatan Palu.
f.       Mampu untuk membuat Palu 
g.      Mampu mengebor dengan baik dan benar.
h.      Mampu menggergaji dengan baik dan benar. 
i.    Mampu mengikir dengan ketentuan ukuran yang sesuai dan presisi.
  LANDASAN TEORI

2.1     Pengertian Palu
         Palu atau Martil adalah alat yang digunakan untuk memberikan tumbukan kepada benda.Palu umum digunakan untuk memaku, memperbaiki suatu benda, penempaan logam dan menghancurkan suatu obyek. Palu dirancang untuk tujuan tertentu dengan variasi dalam bentuk dan struktur. Bentuk umum palu terdiri dari gagang palu dan kepala palu, dengan sebagian besar berat berada di kepala palu. Desain dasar palu agar mudah digunakan, tetapi ada juga model palu mekanis yang dioperasikan untuk keperluan yang lebih besar. Palu besar dalam Bahasa Indonesia disebut dengan godam.
Palu mungkin adalah peralatan paling tua yang masih diketahui keberadaannya. Palu dari batu diketahui telah digunakan sejak tahun 2.600.000 Sebelum Masehi. Palu adalah peralatan dasar untuk banyak profesi. Sebagai analogi, palu juga digunakan sebagai perangkat yang didesain untuk memberikan tumbukan, contoh dalam mekanisme pelontar peluru pada pistol.

2.2     Macam- Macam Alat Pendukung
      Gerjaji, Penggores, Jangka Sorong, Kikir,
Tap/Sney, Ragum,Mistar siku, Stamping, Mesin Bor, Height Gauge, Penitik.


2.3     Bahan Yang diperlukan dalam pembuatan palu
Bahan Matrial ST 37 dengan ukuran 25x25x80 mm.
2.4     Funsi Alat-alat yang digunakan
    Ragum
Ragum adalah alat yang digunakan untuk menjepit suatu benda kerja waktu mekanik mempergunakannya seperti mengikir, memahat, menggergaji, dll, yang harus dikerjakan

Kikir
Kikir adalah suatu alat yang digunakan untuk mengurangi ketebalan benda dan meratakan permukaan benda.
Macam-macam kikir

a.       Kikir Rata 
b.      Kikir segi empat 
c.       Kikir segi tiga 
d.      Kikir bulat 
e.       Kikir setengah lingkaran 
f.       Kikir bujur Sangkar.

   Gergaji Tangan
Gergaji Tangan adalah alat yang digunakan untuk memotong benda kerja. Daun gergaji dibuat dari baja bermutu tinggi yang sangat keras, sehingga ketajaman gerigi tidak selalu diruncingkan kembali. Untuk mengetahui spesifikasi gergaji, dapat dilihat pada daun gergaji di dekat tangkai pegangan, yang menyebutkan jumlah gigi per inchi 
  Mistar Siku
Mistar Siku adalah suatu alat yang digunakan untuk mengukur kesikuan atau kerataan suatu benda kerja yang akan dikerjakan.
 Penitik
Penitik adalah alat yang digunakan untuk member tanda pada benda kerja pada saat akan dibor. penitik yang sering digunakan adalah penitik selenid yang kartel dengan ujung tirus yang bersudut 25 -30 drajat.
 Penggores
Penggores adalah suatu alat yang digunakan member tanda yang berupa goresan pada benda kerja yang akan dikerjakan.

Macam-macam penggores : 

a.       Penggores Sederhana 
b.      Penggores dengan Ujung Bengkok 
c.       Penggores Dengan Ujungnya Yang Dapat diganti.
 Stamping
Stamping adalah alat yang digunakan untuk memberikan tanda yang berupa huruf atau angka pada benda kerja yang telah dikerjakan
Macam-macam stamping :
1.      Stamping Nomer
2.      Stamping Angka
3.      Stamping Symbol

  Mesin Bor
Mesin Bor adalah alat yang digunakan Untuk Melobangi Palu.
Macam-macam Mata bor yang digunakan : Ø 3, Ø 5, Ø 9.5, Ø 11.
 Tap/Snei
TAP Tap adalah suatu alat yang berfungsi untuk membuat ulir dalam (ulir untuk mur). Khususnya ulir yang berdiameter kecil. Macam-macam TAP :

Make Money Online : http://ow.ly/KNICZ
Tap adalah suatu alat yang berfungsi untuk membuat ulir dalam (ulir untuk mur). Khususnya ulir yang berdiameter kecil. 
Macam-macam TAP :
 tap nomer 1 ( Taper) yaitu ujung sangat tirus ,dipergunakan untuk mengetap permukaan benda kerja.
tap nomer 2 ( plug) yaitu ujung agak tirus atau hanya sedikit pemakaianya setelah tap nomer 1.
tap nomer 3 (dhoming) yaitu ujungnya tidak tirus dipakai setelah tap nomer 1 dan 2 juga untuk membuat ulir pada lubang yang tidak tembus.  
Sney adalah suatu alat yang berfungsi untuk membuat ulir luar (ulir untuk baut). Khususnya ulir yang berdiameter kecil. 
Height gauge  
Height gauge adalah sebuah alat pengukuran yang berfungsi mengukur tinggi benda terhadap suatu bidang acuan atau bisa juga untuk memberikan tanda goresan secara berulang terhadap benda kerja sebagai acuan dalam proses permesinan. Jenis yang pertama sering digunakan pada dokter operasi untuk menemukan tinggi seseorang. Height gauge memiliki dua buah kolom berulir dimana kepala pengukur bergerak naik turun akibat putaran ulir kasar dan halus yang digerakkan oleh pengukur.
 Jangka sorong
Jangka sorong adalah alat ukur yang ketelitiannya dapat mencapai seperseratus milimeter. Terdiri dari dua bagian, bagian diam dan bagian bergerak. Pembacaan hasil pengukuran sangat bergantung pada keahlian dan ketelitian pengguna maupun alat.

PROSEDUR KEGIATAN
3.1 LANGKAH PENGERJAAN
No.
Uraian / Penjelasan
Sketsa
Alat
Waktu
Rencana
Waktu
Pengerjaan
1.
- Periksa Material ST 37 dengan ukuran        30x30x108 mm.
• Jangka
  Sorong
  3 menit
  5 menit
2.
- Lukis benda kerja pada semua sisi sesuai jobsheet.
• Penggores
• Mistar
  Baja
• Kongkol
  Penggores
• Penitik
• Palu
15 menit
15 menit
3.
- Lakukan Pemotongan pada bagian belakang benda kerja dengan sudut 150o dengan panjang 40 mm.
- Kemudian kikirlah permu-kaan tersebut hingga rata dan memenuhi ukuran toleransi.
• Gergaji
  Besi
• Kikir
  Kasar
45 menit
30 menit
4.
- Lakukan pengikiran pada ujung belakang benda kerja sehingga membentuk Radius 4 (R4).
• Kikir
  Kasar
• Mal
  Radius
  R4
30 menit
15 menit
5.
- Lakukan penitikan pada dua titik pusat benda kerja yang akan dilakukan drilling.
- Kemudian dilanjutkan peng-erjaan pengeboran sampai lu-bang mendekati R4,5 dan R5 atau Ø 9 dan Ø10 mm.
• Penitik
• Mata Bor
  Ø5 &
  Ø4,5
• Mesin  
  Bor
• Kunci
  Cak  Bor
30 menit
30 menit
6.
- Lakukan Pengikiran pada lu-bang yang sudah dibor se-belumnya.
- Kemudian lanjutkan pengerjaan mengikir lubang sampai sesuai ukuran pada mal palu.
• Kikir
  Bulat
• Mal Palu
60 menit
60 menit
7.
- Lakukan pengukuran ulang kembali pada benda kerja.
- Lakukan pengikiran pada 4 sisi bagian depan benda kerja sampai mencapai sudut 3o dengan pan-jang 35 mm.
• Kikir
  Kasar
• Busur
  Derajat
• Mistar
  Baja
90 menit
90 menit
8.
- Lakukan pengikiran pada bagian depan / muka benda kerja sehing-ga mendapat ukuran mal radius (R35)
• Kikir
  Kasar
• Kikir
  Halus
• Mal
  Radius
60 menit
45 menit
9.
- Lakukan pengikiran finishing sehingga mencapai ukuran yang sesuai dengan jobsheet.
• Kikir
  Halus
• Jangka
  Sorong
• Mal Palu
• Mal
  Radius
15 menit
30 menit
10.
- Buat gagang palu dengan ukuran   30x25x300 mm.
- Bentuk pada ujung kayu sesuai lubang palu.
- Usahakan ukuran ujung kayu ketika dipasang masih sesak.
• Mistar
  Baja
• Mal Palu
• Gergaji
• Kikir
30 menit
15 menit
11.
- Pasang gagang palu pada lubang palu sehingga terpasang dengan baik.
• Palu
• Landas-
  an
15 menit
15 menit
Total Waktu
393 menit
350 menit
 


BAB IV
PENUTUP
4.1    KESIMPULAN
Palu adalah alat yang digunakan untuk membuka atau memasang suku cadang dengan cara pemukulan/dipukul. Kepala Palu dipasang dengan pegangannya pada dua arah untuk mempermudah pemegangan. Bahan standar Palu biasanya baja keras tetapi banyak juga palu yang dibuat dari bahan lain misalnya plastik, karet,dll.
Jenis Jenis Palu :
1.      Palu Konde
Palu Konde adalah Palu yang mempunyai kepala seperti konde dan berukuran lebih besar dari Palu biasanya.
2.      Palu Plastik
Palu Plastik adalah Palu yang terbuat dari plastik kegunaanya supaya benda kerja tidah rusak pada saat pemukulan.
3.      Palu Karet
Palu Karet adalah Palu yang terbuat dari karet tetapi sangat keras dan fungsinya sama dengan Palu Konde dan Palu Plastik.

Make Money Online : http://ow.ly/KNICZ