Selasa, 07 Februari 2017

Makalah PAI : Hukum Mencuri Dan Merampok Dalam Islam


 
BAB I
PENDAHULUAN
1.        Latar Belakang
Pada zaman akhir saat ini banyak manusia yang telah melupakan kewajiban dan larangan dalam agama Islam khususnya. Dikota besar ataupun di pedesaan sering kali terjadi tindakan kriminalitas, umumnya mereka mencuri ataupun menyamun (merampok). Demi memenuhi kebutuhan hidup sehingga mereka berani untuk melakukan tindakan haram tersebut.
Mencuri atau merampok dalam Islam dapat diartikan sebagai tindakan mengambil hak harta orang lain tanpa sepengetahuan atau tidak dari pemiliknya. Dalam Islam mencuri, merampok dan menyamun adalah perbuatan yang dilarang. Kebanyakan orang hanya mengerti dasar hukum mencuri, merampok dan menyamun secara mendasar. Dan tanpa ada pemikiran untuk dapat memahami lebih mendalam mengenai hukum tindakan tersebut dalam kajian Islam yang sesungguhnya.
Untuk dapat memahami pengertian mencuri dan menyamun yang dalam artian sesungguhnya. Maka dalam makalah ini akan dijelaskan tentang tindakan mencuri, merampok dan menyamun dalam kajian Islam. Hal tersebut berupa pengertian, dasar hukum, hukuman, syarat dan hikmahnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.       Mencuri
1.         Pengertian Mencuri
Mencuri adalah mengambil harta milik orang lain yang tidak ada hak untuk memilikinya, yang dilakukan tanpa sepengetahuan pemiliknya, dan secara sembunyi-sembunyi. Hukumnya adalah haram dan termasuk dosa besar. Di dalam hadits dikatakan bahwa mencuri merupakan tanda hilangnya iman seseorang.
“tidaklah beriman seorang pezina ketika ia sedang berzina. Tidaklah beriman seorang peminum khamar ketika ia sedang meminum khamar. Tidaklah beriman seorang pencuri ketika ia sedang mencuri.” (H.R Al-Bukhori dari Abu Hurairah : 2295)
2.         Penetapan Adanya Perbuatan Mencuri
Seseorang dianggap telah melakukan pencurian jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
·         Mukallaf, yaitu baligh dan berakal
·         Adanya pengakuan dari pelaku pencurian
·         Dilakukan secara sembunyi-sembunyi
·         Pelaku pencurian tidak memiliki saham terhadap barang yang dicurinya
·         Barang yang dicuri adalah benar milik orang lain
·         Barang yang dicuri mencapai jumlah nishab
·         Barang yang dicuri berada ditempat penyimpanan yang layak
3.         Dasar Hukum Mencuri
Mencuri hukumnya haram secara qhot’iy, karena mengambil harta orang lain secara bathil. Firman Allah :
 

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

(walaa ta/kuluu amwaalakum baynakum bialbaathili watudluu bihaa ilaa alhukkaami lita/kuluu fariiqan min amwaali alnnaasi bial-itsmi wa-antum ta’lamuuna)
 
"Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.'' (Q.S Al-Baqarah :188)

4.         Had (Hukuman) Mencuri
Secara umum, orang yang melakukan pencurian dikenakan had berupa potong tangan. Dasar hukumnya adalah QS. Al-Maidah : 38.
Kemudian Rasulullah SAW menjelaskan secara rinci perihal tingkatan potong tangan kepada pelaku pencurian yang lebih dari satu kali, sebagaimana sabdanya yang diriwayatkan oleh Syafi’i, sebagai berikut urutannya :
a.      Jika mencuri untuk pertama kali, dipotong tangan kanannya
b.      Jika mencuri untuk kedua kalinya, dipotong kaki kirinya
c.       Jika mencuri untuk ketiga kalinya, dipotong tangan kirinya
d.      Jika mencuri untuk keempat kalinya, dipotong kaki kanannya
e.      Jika mencuri untuk kelima kalinya dan seterusnya, dihukum ta’zir dan dipenjara sampai bertaubat, menurut ijma ulama dibunuh
Bagian tubuh yang dipotong adalah pergelangan tangan atau kaki. Hukuman had bagi pencuri laki-laki sama dengan pencuri perempuan. Had pencuri hamba sahaya dan budak wanita sama seperti had orang merdeka. Had tersebut diterapkan ketika mencuri harta kaum muslim atau non muslim.
Disamping dihukum, pencuri tersebut berkewajiban mengembalikan barang yang dicurinya. Jika barang telah tiada maka harus diganti dengan barang serupa atau seharga dengan barang tersebut.
Hukum potong tangan batasnya yaitu sampai pergelangan tangan. Firman Allah “laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Maidah : 38)
Hukum potong tangan akan dijatuhkan apabila memenuhi 7 syarat utama :
1)      Menepati definisi mencuri : makna mencuri disini adalah mengambil harta secara sembunyi-sembunyi dan sorok-sorok. Tidak dikatakan mencuri jika merompak, menggelap uang (pecah amanat), merampas dan meragut.
2)      Barang yang dicuri mencukupi nisab : cukup nisab adalah syarat minimal nilai harta yang dicuri. Nisab pencurian itu adalah seperempat dinar atau 3 dirham. Satu dinar adalah setara dengan 4,25 gram emas. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW, dari Aisyah ra “Tangan pencuri dipotong untuk seperempat dinar atau lebih” (HR Bukhari & Muslim).
3)      Harta yang dicuri adalah harta yang layak dimiliki : Layak (ihtiram) adalah di sisi hukum syarak.
4)      Harat dicuri dari tempat penjagaan: maksudnya barang yang dicuri itu mesti berada di dalam penjagaan, penyimpanan atau pengawasan pemiliknya.
5)      Bukan harta syubahat : dalam harta yang dicuri tidak ada bahagian hak pencuri atau yang membolehkan pencuri itu memakannya. Ini bermakna tidak dikenakan hukuman potong tangan sekiranya si ayah mencuri harta anaknya atau sebaliknya karena Rasulullah SAW bersabda “kamu dan harta kamu adalah milik bapak kamu”.
6)      Pencuri itu akil baligh dan terikat hukuman dalam islam. Taklif ini terkena kepada semua orang termasuk kafir zimmi. Ini karena hadits Nabi SAW menyebut dengan jelas bahwa “diangkat pena dari 3 pihak, orang yang tidur sehingga dia bangun, kanak-kanak sehingga dia baligh, dan orang yang gila sehingga dia berakal’. (HR Muslim). Ini bermakna taklif hukum terkena kepada orang yang berakal dan baligh. Pencuri anak-anak atau orang gila tidak akan dipotong tangan.
7)      Sabit kesalahan mencuri dengan pengakuan atau disaksikan oleh saksi yang adil : pengakuan mencuri dalam sidang penghakiman akan menyebabkan seseorang itu boleh disabit dengan pencurian.
5.         Batasan Kadar (Nishab) Barang Yang Dicuri
Terdapat beberapa pendapat ulama, yaitu :
a.      Mazhab Hanafi berpendapat bahwa nisab barang curian adalah sepuluh dirham
b.      Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa nisab barang curian adalah  ¼ dinar atau sekitar 3,34 gram emas.
c.       Mazhab Maliki dan Hambali berpendapat bahwa nisab barang curian adalah ¼ dinar atau 3 dirham atau sekitar 3,34 – 3,36 gram emas.
Catatan :
Nisab adalah batas minimal niali suatu harta.
Nilai 1 dinar sekitar 10 -12 dirham atau sekitar 13,36 gram emas.
6.         Hikmah Hukuman (Uqubah) Bagi Pencuri
1)      Membuat orang yang mau berbuat pencurian mempertimbangkan seribu kali pertimbangan, sebab hukumannya sangat menyakitkan memalukan dan memberatkan kehidupannya dimasa depan.
2)      Orang jera untuk melakuakn pencurian kembali.
3)      Terpeliharanya harta masyarakat dari gangguan orang lain.
4)      Terciptanya kehidupan kondusif, aman, tentram, bahagia.
5)      Mengurangi atau bahkan menghapus beban siksaan di akhirat bagi pelaku pencurian.
6)      Menimbulkan kesadaran kepada setiap orang agar  menghargai dan menghormati hasil jeri payah orang lain.
B.        Menyamun Dan Merampok
1.         Pengertian Dan Hukum
Dalam istilah syara’ merampok di sebut qhat’utthariq yang artinya “memotong jalan” atau “menjegal” atau di sebut hirabah yang artinya “peperangan”. Adapun secara istilah adalah mengambil harta orang lain dengan cara paksa, kekerasan, ancaman senjata, penganiayaan bahkan kadang kala dengan membunuh pemilik barang.
Menyamun adalah mengambil harta milik orang lain secara paksa dengan menggunakan kekerasan, ancaman senjata dan terkadang disertai penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan di tempat-tempat sunyi. Perbuatan ini termasuk dosa besar karena merupakan suatu kejahatan merampas harta orang lain yang disertai ancaman jiwa, oleh karena hukumnya adalah haram.
Merampok adalah mengambil harta milik orang lain secara paksa dengan menggunakan kekerasan, ancaman senjata dan terkadang disertai penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan di tempat-tempat yang ramai. Sama dengan menyamun hal ini termasuk dosa besar karena merupakan suatu kejahatan merampas harta orang lain yang disertai ancaman jiwa, oleh karena hukumnya adalah haram.
2.         Had (Hukuman) Menyamun Dan Merampok
a.      jika si pelaku merampas dan membunuh si korban, hadnya dihukum mati.
b.      Jika hanya merampas harta korban, hadnya di potong tangan dan kaki secara silang.
c.       Jika hanya membunuh korban tanpa mengambil hartanya, had nya di hukum mati seperti hukum qishas.
d.      Jika belum sempat merampas harta atau membunuh korban, hadnya dihukum penjara atau di buang di suatu tempat asing sampai dia insaf.
3.         Hikmah Bagi Penyamun Dan Perampok
a.      Membuat orang yang mau berbuat pencurian mempertimbangkan seribu kali pertimbangan, sebab hukumannya sangat menyakitkan memalukan dan memberatkan kehidupannya dimasa depan.
b.      Orang jera untuk melakuakn pencurian kembali.
c.       Terpeliharanya harta masyarakat dari gangguan orang lain.
d.      Terciptanya kehidupan kondusif, aman, tentram, bahagia.
e.      Mengurangi atau bahkan menghapus beban siksaan di akhirat bagi pelaku pencurian.
f.        Menimbulkan kesadaran kepada setiap orang agar  menghargai dan menghormati hasil jeri payah orang lain.
BAB III
KESIMPULAN
Mencuri adalah mengambil harta milik orang lain yang tidak ada hak untuk memilikinya, yang dilakukan tanpa sepengetahuan pemiliknya, dan secara sembunyi-sembunyi.
Menyamun adalah mengambil harta milik orang lain secara paksa dengan menggunakan kekerasan, ancaman senjata dan terkadang disertai penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan di tempat-tempat sunyi. 
Merampok adalah mengambil harta milik orang lain secara paksa dengan menggunakan kekerasan, ancaman senjata dan terkadang disertai penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan di tempat-tempat yang ramai. 
Ketiga perbuatan itu dilarang dan haram hukumnya, dan juga sangat mengganggu orang lain, dan sebaiknya dihindari agar kehidupan bermasyarakat tentram, aman dan damai.
DAFTAR PUSTAKA
Internet :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar